Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Makaaroyen Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan pada hari ini Selasa , 07 Januari 2025 Pukul 19.00 WIB bertempat Rumah Hukum Tua Desa Makaaroyen. Telah diselenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus pembahasan kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025 yang dihadiri oleh wakil utusan dari masyarakat Desa Makaaroyen serta unsur lain yang terkait.
Dalam Musdesus ini , BPD selaku Pimpinan Rapat dan Pemerintah Desa Makaaroyen selaku narasumber menjelaskan beberapa point penting. Dalam sambutanya, I Made Amos Yofol Selaku Kepala Desa Makaaroyen menjelaskan “Dasar hukum penentuan BLT DD yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam kriteria umum penentuan KPM BLT DD Tahun 2024 harus memperhatikan beberapa ketentuan sesuai PMK diantaranya:
- Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE);
- Dalam hal Desa tidak terdapat daftar penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada pasal 3 poin a, Desa dapat menetapkan keluarga sasaran penerima manfaat BLT DD dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan 4 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE);
- Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam desil 1 sampai dengan 4 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), Desa dapat menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) berdasarkan kriteria :
- Kehilangan mata pencaharian;
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel;
- Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dan Telah disepakati bersama yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2025 adalah sebanyak 29 KPM.